Salah satu topik yang menjadi materi bahasan sosiologi hukum
adalah pandangan bahwa hukum itu tidak otonom seperti yang sering dikemukakan
oleh pakar sosiologi hukum, Satjipto Rahardjo, hukum itu tidak jatuh begitu
saja dari langit, melainkan tumbuh dan berkembang bersama pertumbuhan
masyarakatnya.
Hukum senantiasa harus dikaitkan dengan masyarakat dimanapun hukum itu bekerja. Bidang pengetahuan hukum pada umumnya memusatkan perhatian pada atura-aturan yang dianggap oleh Pemerintah dan masyarakat sebagai aturan-aturan yang sah berlaku dan oleh sebab itu harus ditaati, dan pengetahuan sosiologi sebagai keseluruhan yang memusatkan perhatian pada tindakan-tindakan yang dalam kenyataan diwujudkan oleh anggota dalam hubungan mereka satu sama lain, maka untuk pengembangan hukum dan pengetahuan hukum dalam kehidupan masyarakat agar tidak terpisah satu sama lain harus memperhatikan hukum dan kenyataan-kenyataan masyarakat.
Kenyataan ini sering memberi kesan bahwa pengetahuan hukum sekarang ini jauh dari pengetahuan sosiologi, malah tak jarang dianggap ahli hukum tidak perlu pengetahuan sosiologi akan tetapi kesan ini tidak sesua dengan kenyataan karena pengetahuan hukum apabila dicermati akan dijumpai banyak unsur-unsur yang menghubungkan aturan-aturan oleh individu-individu tertentu dalam hubungan mereka satu sama lain yang menjadi kenyataan-kenyataan sebagai anggota masyarakat.
Untuk memperhatikan pengetahuan sosiologi, maka peran tokoh-tokoh ilmu pengetahuan yang meletakkan dasar bagi perkembangan pengetahuan sosiologi seperti ibnu khaldum, August Comte, karl max, Henry Maine, Emile Durkheim, max weber dan vilfred paret, memberi tempat penting bagi aturan-aturan hukum dalam teori sosiologi masing-masing. Mereka tidak bisa membayangkan masyarakat tanpa hukum sehingga dengan sendirinya, teori sosiologi mereka kembangkan untuk dapat menanggapi, mempelajari, menganalisa dan menjelaskan kenyataan-kenyataan yang diwujudkan oleh kehidupan sosial para anggota suatu masyarakat untuk mentaati hukum yang berlaku.
Tentu saja amat penting bagi seseorang yang hendak mempelajari hubungan antara hukum dan kenyataan yang diwujudkan oleh kehidupan sosial anggota – anggota masyarakat tertentu, untuk mengetahui dimana letak tempat aturan-aturan hukum didalam kerangka teori sosial tertentu, memperlihatkan bagaimana pencipta atau pengembang teori yang bersangkutan menanggapi hubungan antara aturan hukum, yang dalam hal ini juga dianggap merupakan kenyataan sosial, dengan kenyataan sosial lainnya, seperti agama, ilmu pengetahuan, ekonomi, politik peranata-pranata, kesatuan sosial atau kelemahan teori ini dalam usaha tersebut.
Teori sosiologi yang dimaksud disini adalah teori yang menyeluruh sifatnya sebagai suatu kerangka pemikitan yang dapat menanggapi dan menjelaskan setiap tindakan yang sangat khusus seperti menulis surat kepada seseorang relasi sampai perwujudan tindakan yang dilakukan oleh orang banyak secara serentak, seperti revolusi dan perang, tentu pada tarif perkembangan pengetahuan sosiologi sekarang ini tidak ada teori sosiologi yang dapat menanggapi dan menjelaskan setiap tindakan sosial yang terjadi setiap kenyataan sosial.
Sosiologi seperti ilmu ekonomi dan ilmu politik merupakan suatu bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial, suatu lapangan pengetahuan mengenai kehidupan sosial manusia yang mempunyai kepercayaan pengetahuan, ide-ide perasaan sebagainya, yang menjadikan tindakan manusia sangat kompleks ruwet untuk dipelajari dan dijelaskan karena sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan ideologi dan sebagainya yang merupakan bagian dari kepribadiannya.
Hukum senantiasa harus dikaitkan dengan masyarakat dimanapun hukum itu bekerja. Bidang pengetahuan hukum pada umumnya memusatkan perhatian pada atura-aturan yang dianggap oleh Pemerintah dan masyarakat sebagai aturan-aturan yang sah berlaku dan oleh sebab itu harus ditaati, dan pengetahuan sosiologi sebagai keseluruhan yang memusatkan perhatian pada tindakan-tindakan yang dalam kenyataan diwujudkan oleh anggota dalam hubungan mereka satu sama lain, maka untuk pengembangan hukum dan pengetahuan hukum dalam kehidupan masyarakat agar tidak terpisah satu sama lain harus memperhatikan hukum dan kenyataan-kenyataan masyarakat.
Kenyataan ini sering memberi kesan bahwa pengetahuan hukum sekarang ini jauh dari pengetahuan sosiologi, malah tak jarang dianggap ahli hukum tidak perlu pengetahuan sosiologi akan tetapi kesan ini tidak sesua dengan kenyataan karena pengetahuan hukum apabila dicermati akan dijumpai banyak unsur-unsur yang menghubungkan aturan-aturan oleh individu-individu tertentu dalam hubungan mereka satu sama lain yang menjadi kenyataan-kenyataan sebagai anggota masyarakat.
Untuk memperhatikan pengetahuan sosiologi, maka peran tokoh-tokoh ilmu pengetahuan yang meletakkan dasar bagi perkembangan pengetahuan sosiologi seperti ibnu khaldum, August Comte, karl max, Henry Maine, Emile Durkheim, max weber dan vilfred paret, memberi tempat penting bagi aturan-aturan hukum dalam teori sosiologi masing-masing. Mereka tidak bisa membayangkan masyarakat tanpa hukum sehingga dengan sendirinya, teori sosiologi mereka kembangkan untuk dapat menanggapi, mempelajari, menganalisa dan menjelaskan kenyataan-kenyataan yang diwujudkan oleh kehidupan sosial para anggota suatu masyarakat untuk mentaati hukum yang berlaku.
Tentu saja amat penting bagi seseorang yang hendak mempelajari hubungan antara hukum dan kenyataan yang diwujudkan oleh kehidupan sosial anggota – anggota masyarakat tertentu, untuk mengetahui dimana letak tempat aturan-aturan hukum didalam kerangka teori sosial tertentu, memperlihatkan bagaimana pencipta atau pengembang teori yang bersangkutan menanggapi hubungan antara aturan hukum, yang dalam hal ini juga dianggap merupakan kenyataan sosial, dengan kenyataan sosial lainnya, seperti agama, ilmu pengetahuan, ekonomi, politik peranata-pranata, kesatuan sosial atau kelemahan teori ini dalam usaha tersebut.
Teori sosiologi yang dimaksud disini adalah teori yang menyeluruh sifatnya sebagai suatu kerangka pemikitan yang dapat menanggapi dan menjelaskan setiap tindakan yang sangat khusus seperti menulis surat kepada seseorang relasi sampai perwujudan tindakan yang dilakukan oleh orang banyak secara serentak, seperti revolusi dan perang, tentu pada tarif perkembangan pengetahuan sosiologi sekarang ini tidak ada teori sosiologi yang dapat menanggapi dan menjelaskan setiap tindakan sosial yang terjadi setiap kenyataan sosial.
Sosiologi seperti ilmu ekonomi dan ilmu politik merupakan suatu bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial, suatu lapangan pengetahuan mengenai kehidupan sosial manusia yang mempunyai kepercayaan pengetahuan, ide-ide perasaan sebagainya, yang menjadikan tindakan manusia sangat kompleks ruwet untuk dipelajari dan dijelaskan karena sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan ideologi dan sebagainya yang merupakan bagian dari kepribadiannya.